Rudi menyebut, atas perbuatan, saat ini TM telah mendapatkan penindakan dari Propam Polres Lamongan.
“Saat ini sudah mendapat penanganan dari Propam Polres Lamongan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kendati kedapatan sedang ngamar bersama seorang wanita, TM sempat tidak terima saat petugas merazianya.
Pasalnya, dirinya merasa tak sedang berbuat asusila di dalam kamar kos itu.
Namun setelah mendapatkan arahan dari petugas, TM kemudian mulai menyadari perbuatannya.
Kemudian, pasangan kedua yang tak memiliki hubungan suami istri didapati di sebuah homestay bernama F&Z yang lokasinya di Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Di dalam homestay itu, ditemukan laki-laki berinisial NAZ (42), warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Gelombang Teror YouTuber dan Aktivis: Cermin Pertarungan Politik 2026?
Tragedi di Jalan Afar: 22 Migran Tewas dalam Kecelakaan Truk yang Mengangkut Calo Ilegal
PDIP Bertahan Sendirian, Guntur Romli: Gasken, Terus Lawan!
Patung Macan Aneh di Kediri Justru Jadi Magnet Wisata dan Pendorong Ekonomi Desa