Isu Korupsi PT Antam Rp 5,9 Kuadriliun dan Emas Palsu 109 Ton, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

- Rabu, 12 Maret 2025 | 23:10 WIB
Isu Korupsi PT Antam Rp 5,9 Kuadriliun dan Emas Palsu 109 Ton, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung



Dalam beberapa hari ini beredar kabar di media sosial bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam mencapai Rp 5,9 kuadriliun atau Rp 5.900 triliun dan beredarnya 109 ton emas palsu di masyarakat.


Kasus dugaan korupsi itu sedang ditangani Kejaksaan Agung sejak Mei 2024 dengan menetapkan enam tersangka. Saat ini, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Namun Kejagung membantah bahwa kerugian kasus korupsi terkait PT Antam mencapai Rp 5,9 kuadriliun. Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini Rp 1 triliun.


"Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.


Selain tuduhan kerugian negara, kata dia, terdapat pula unggahan di media sosial yang menarasikan adanya 109 ton emas palsu yang bereda di masyarakat.


Terkait dengan kabar tersebut, Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Antam yang beredar itu bukanlah emas palsu.


"Hanya saja emas yang diperjualbelikan adalah emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal," kata Kapuspenkum.


Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Akan tetapi, dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal sehingga mempengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran sehingga harga emas turun.


"Dengan demikian, 109 ton emas dalam kasus ini adalah emas asli," katanya.


Kejagung menangani dua perkara yang berkaitan dengan PT Antam, yaitu perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dalam kurun waktu 2010—2022 dan perkara transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) di bawah harga resmi emas Antam yang melibatkan pengusaha Budi Said.


Halaman:

Komentar