"THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya bagi ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja, bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan derah masing-masing," tutur dia.
Sebelumnya, Prabowo meminta pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta hingga BUMN dan BUMD maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025. Hal itu disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dia menuturkan, besaran dan mekanisme pemberian THR akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran.
Selain itu, Prabowo juga mengimbau kurir dan ojek online menerima bonus hari raya. Dia meminta bonus itu diberikan dalam uang tunai
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Kemendagri Dorong Analis Kebijakan Papua Jadi Think Tank Berbasis Data
Imsak di Banjarmasin Pukul 05.04 WITA, Subuh 05.14 WITA
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Medan: Imsak Pukul 05:12 WIB
Atap Perpustakaan SD di Bondowoso Ambruk, Seluruh Koleksi Hancur