Kemudian, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, kasus tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur itu berpotensi merugikan negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” ujar Budi.
Budi mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Menurutnya, lembaga antirasuah masih melengkapi bukti.
“KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” tandasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Gedung KPK -ist
Artikel Terkait
Kode Hukum Digital: Siapa yang Sebenarnya Menguasai Dunia Maya Anda?
Doa Wamenhaj di Musim Umrah: Prabowo-Gibran Didoakan Sukses, Layanan Haji Digenjot!
Geger! Dua Profesor ITB Jual Wisuda Instan di Pasar Seni, Ijazah Palsu Bisa Dibawa Langsung
5 Alasan Mengejutkan Larangan Pakai Sepatu Lari untuk Main Padel, No. 3 Bikin Nyesel!