MURIANETWORK.COM -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dugaan potongan insentif dari para ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang mengalir ke kantong Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 15 orang sebagai saksi.
"Senin (29/4) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (30/4).
Saksi-saksi yang telah diperiksa merupakan ASN di Pemkab Sidoarjo, yakni Ayu Wiranti, Nurul Hisbiyah, Bambang Edy Subagiyo, Mochamad Ichsan, Ruslim Dono Putro, Agus Wahyuni, Akhmad Syamsul Huda, Jazilatul Munawaroh, Fakhruddin Ahmad Busuda, M Andi Rusdiansyah, Supriyanto, Dyah Lestariningsih, Sudibyo, Sumanto, dan Harum Nuroitah
"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan besaran potongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan tersangka AS dan Bupati Sidoarjo," kata Ali.
Selanjutnya, kata Ali, pada hari ini di tempat yang sama, tim penyidik juga memanggil 10 orang ASN Pemkab Sidoarjo, yakni Harun Nur Rosyid, Cahyo Alryadi, Pudji Lestari, Muh Hanan, Asik, Muchamad Akbar, Choiril, Ahadi Yusuf, Heru Edy Susanto, dan Susi Wulandari.
Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Artikel Terkait
Retret di Hambalang: Prabowo Kumpulkan Menteri, Bukan Cuma untuk Evaluasi
Hensat Soroti Retret Kabinet: Evaluasi dan Uji Loyalitas Jelang 2026
Demokrat Tak Terima Maaf, Empat Akun Pendukung Jokowi Tetap Dipolisikan
Prabowo Didesak Evaluasi UU Cipta Kerja, Dinilai Gagal Penuhi Janji