Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru.
Mereka yaitu:
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK)
VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka di kasus ini.
Daftar tujuh tersangka sebelumnya, yaitu:
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS)
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF)
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono (AP)
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS)
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)
Total Taksiran Kerugian Negara
Akibat perbuatan kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.
Lima komponen yang dimaksud yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.
Kemudian kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
5 Drama China dengan Hubungan Paling Toxic, Bikin Gregetan tapi Tetep Nagih
KPK Geledah Kantor Pajak Pusat, Koper Barang Bukti Dibawa Keluar
Rompi WAMEN HAJI Dahnil Bikin Warganet Geli dan Sinis
Di Balik Rekor Penjualan Tiket, Film Indonesia Terbelah Dua: Pemenang Besar dan yang Gugur Tanpa Suara