Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Berpotensi Bertambah, Rp 193,7 Triliun Hanya Kerugian di 2023

- Rabu, 26 Februari 2025 | 16:55 WIB
Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Berpotensi Bertambah, Rp 193,7 Triliun Hanya Kerugian di 2023



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.


Sejauh ini, Kejagung menyebut kerugian negara yang terjadi pada tahun 2023, sebesar Rp193,7 triliun.


“Kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025).


“Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” lanjut Harli.


Namun dalam penghitungan kerugian keuangan negara, kata Harli, pihaknya harus melibatkan ahli keuangan. Saat ini angka kerugian yang disampaikan oleh pihak penyidik merupakan taksiran kerugian sementara yang dihitung oleh ahli.


“Tetapi kan kita sampaikan bahwa tentu ahli keuanganlah yang akan menghitungnya berapa besar nanti kerugian itu karena ini adalah, di awal juga kita sampaikan, ini adalah perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara,” jelasnya.


Harli menjelaskan, ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Di antaranya dengan melakukan impor minyak mentah, meskipun komoditas minyak dalam negeri masih tercukupi.


Halaman:

Komentar