Rakhmadi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan PSK dan Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU secara tegas menolak dan mengharamkan praktik prostitusi, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui aplikasi online.
“MUI memandang prostitusi sebagai perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, dan moral. Praktik ini merusak martabat manusia dan menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat,” kata Ketua Umum MUI PPU, KH Abu Hasan Mubarok, Minggu (23/2).
“Penggunaan aplikasi online sebagai sarana prostitusi tidak mengubah status hukumnya yang haram. Justru, hal ini memperluas jangkauan dan mempermudah akses terhadap praktik yang dilarang,” tambahnya.
Dikatakannya, MUI mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik prostitusi online. MUI berharap agar kasus-kasus prostitusi online diusut tuntas, tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.(*)
Sumber: prokal
Foto: DIAMANKAN: Dua PSK (pakai masker) saat diamankan Satpol PP PPU di sebuah guest house di kawasan IKN. (ist)
Artikel Terkait
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?