Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan izin tambang yang diberikan kepada organisasi massa keagamaan, UMKM dan koperasi dari pemerintah tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga.
Hal itu ditegaskan Bahlil usai rapat paripurna ke-13 masa sidang II dengan agenda pengesahan revisi UU Minerba menjadi undang-undang di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025.
"IUP-nya yang akan kita kasih kayak prioritas untuk UMKM, koperasi, itu tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” tegas Bahlil.
"Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Jadi, nggak akan dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” sambungnya.
Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan aturan tersebut, bisa mengembangkan usaha kecil dan menengah dan juga organisasi massa keagamaan bermunculan agar tidak dikuasai pihak tertentu saja.
"Supaya apa? Kita pingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang di UMKM, 5 tahun, 4 tahun, itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” jelasnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan pemerintah akan mengawasi secara ketat pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, UMKM, dan koperasi tersebut.
"Pasti. Kita kan ada undang-undang pengawasannya, lingkungannya apa segala macam itu kan ada,” demikian Bahlil Lahadalia.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025/RMOL
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual