Gugatan UU Perkawinan ke MK: Upaya Legalkan Nikah Beda Agama
Seorang warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti dari permohonannya adalah meminta MK untuk melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan pernikahan pasangan dengan agama yang berbeda.
Berdasarkan data dari situs resmi MK yang diakses pada Jumat, 7 November 2025, gugatan Anugrah telah teregistrasi secara resmi dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025. Dalam dokumen gugatannya, Anugrah menyatakan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini telah menyebabkan kerugian konstitusional terhadap dirinya secara langsung.
Anugrah menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat spesifik dan aktual. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang pada akhirnya menghalanginya untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama.
Artikel Terkait
SMP Kemala Bhayangkari Karanganyar: Sekolah Ber-AC & Dapat Bantuan IFP dari Presiden Prabowo
Pencurian Kabel Listrik Rumpin Bogor Lumpuhkan Listrik Warga, Pelaku Potong Kabel Berarus!
Normalisasi Kali Krukut: Solusi Pramono Anung Atasi Banjir Kemang yang Tertunda 10 Tahun
Topan Kalmaegi Tewaskan 241 Jiwa, Presiden Marcos Jr Tetapkan Darurat Nasional