Gugatan UU Perkawinan ke MK: Upaya Legalkan Nikah Beda Agama
Seorang warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti dari permohonannya adalah meminta MK untuk melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan pernikahan pasangan dengan agama yang berbeda.
Berdasarkan data dari situs resmi MK yang diakses pada Jumat, 7 November 2025, gugatan Anugrah telah teregistrasi secara resmi dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025. Dalam dokumen gugatannya, Anugrah menyatakan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini telah menyebabkan kerugian konstitusional terhadap dirinya secara langsung.
Anugrah menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat spesifik dan aktual. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang pada akhirnya menghalanginya untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama.
Artikel Terkait
1.200 Perempuan Pecahkan Rekor Donor Darah, PAM JAYA Raih Apresiasi MURI
One Way Berlaku di Puncak, Antisipasi Arus Balik Wisatawan ke Jakarta
Malam Tahun Baru Jakarta: Drone Gantikan Kembang Api, Dana Hiburan Disalurkan untuk Korban Bencana
Pemilu Myanmar di Tengah Perang: Suara Sepi dan Bayangan Junta