Gugatan UU Perkawinan ke MK: Upaya Legalkan Nikah Beda Agama
Seorang warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti dari permohonannya adalah meminta MK untuk melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan pernikahan pasangan dengan agama yang berbeda.
Berdasarkan data dari situs resmi MK yang diakses pada Jumat, 7 November 2025, gugatan Anugrah telah teregistrasi secara resmi dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025. Dalam dokumen gugatannya, Anugrah menyatakan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini telah menyebabkan kerugian konstitusional terhadap dirinya secara langsung.
Anugrah menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat spesifik dan aktual. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang pada akhirnya menghalanginya untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama.
Gugatan ini juga mengungkap keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA pada intinya melarang pengadilan untuk mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Anugrah berargumen bahwa aturan yang ada ini berpotensi besar merugikan pasangan beda agama karena menciptakan kekosongan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban sebagai suami-istri, serta hak-hak anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Pemohon menyatakan terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara kerugian konstitusional yang dialaminya dengan pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Dia berharap jika MK mengabulkan permohonan pengujian ini, maka kerugian konstitusional yang menimpanya dan pasangan beda agama lainnya tidak akan lagi terjadi.
Lebih lanjut, Anugrah menekankan bahwa pasangan yang menikah beda agama adalah sebuah realitas sosial yang nyata di masyarakat. Namun, realitas sosial ini hingga kini belum mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum yang jelas dari negara.
Dia mengkritik UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena dinilai tidak secara tegas memberikan ruang hukum bagi pasangan berbeda agama untuk memperoleh legalitas perkawinan. Padahal, keberadaan pasangan dengan keyakinan agama yang berbeda merupakan fakta sosial yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Anak Buronan Riza Chalid 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas 4 Kilometer
Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Luncurkan Awan Panas Hingga 3 Kilometer
Jaksa Tuntut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga 14 Tahun Penjara atas Korupsi Rugikan Negara Rp285 Triliun