Penyidik pun sepakat pemeriksaan dilakukan pada Senin 17 Februari 2025.
"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo.
Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap Prasetyo Edi telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, nama Prasetyo Edi sempat disebut oleh saksi dalam sidang perkara tersebut.
Cahyono menjelaskan, kasus tersebut belum kunjung rampung karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), tidak diterima lah," tutur dia
Sumber: inews
Artikel Terkait
18.000 Ekor Ayam Mati, PLN Digugat Rp 1,7 Miliar Gara-gara Listrik Padam 3 Hari
Uang Klik E-Katalog untuk Proyek Jalan Rp 231 Miliar Terungkap di Sidang Perdana
Vonis Kasus Suap CPO Senilai Rp 40 Miliar untuk Lima Petinggi Peradilan Diunggulkan 3 Desember
Trump Kukuhkan Arab Saudi sebagai Sekutu Utama Non-NATO dalam Jamuan Megah di Gedung Putih