Dalam persidangan, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar.
Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya.
Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan mendapatkan KTP elektronik baru dengan nama H.Toni di Kabupaten Bandung.
Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan berkeluarga dengan warga setempat.
Pelacakan terhadap Nader Taher sempat menemui kendala karena jejaknya yang sulit terdeteksi, bahkan ada indikasi bahwa ia sempat berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
Akhir dari Pelarian
Kasus yang menjerat Nader Taher bermula dari kredit macet Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.
Setelah hampir dua dekade dalam pelarian, Nader Taher kini akan dieksekusi di Lapas Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kebanggaan yang Membelenggu: Ketika Jalan Sendiri Justru Memperpanjang Penderitaan
Dua Jenderal Puncak China Diselidiki, Isu Kebocoran Data Nuklir Menggantung
Kontroversi Eggi Sudjana: Pecat Kawan, Lapor Lawan
Bimbingan Perkawinan KUA: Bekal atau Sekadar Formalitas?