Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kabar itu disampaikan langsung tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan dari tim penyidik KPK kepada Hasto. Ronny membenarkan bahwa ada surat panggilan dari tim penyidik kepada Hasto terkait pemeriksaan pada Senin besok, 17 Februari 2024.
"Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata Ronny kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam, 16 Februari 2025.
Lanjut Ronny, ada 2 permohonan sekaligus yang mereka ajukan kali ini. Yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap, dan kasus dugaan perintangan penyidikan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," pungkas Ronny.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, juga membenarkan bahwa pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan.
Artikel Terkait
Indonesia Dilarang Panggung Senam Dunia? Erick Thohir Beberkan Ancaman Gugatan Israel
Misteri Kematian Wanita Hamil di Kamar Hotel Palembang, Siapa Dalang di Balik Tragedi Ini?
Waspada! Purbaya Bocorkan Nasib Harga Rokok di 2026, Hasilnya Mengejutkan
Tertahan Banjir? Begini Strategi Prabowo Selesaikan Proyek Giant Sea Wall