Yayasan Pendidikan Islam Al-Mukmin Surakarta mengeluarkan instruksi resmi yang melarang seluruh unit amal usaha di lingkungannya untuk menerima atau berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah. Keputusan ini diambil berdasarkan kekhawatiran atas potensi korupsi dan penyelewengan dana dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam surat instruksi yang diterbitkan pada 12 Juli 2026, yayasan menyebutkan beberapa alasan mendasar. Pertama, adanya pandangan bahwa program ini berpotensi menjadi sumber praktik korupsi oleh oknum pejabat. Kedua, beredarnya informasi dan dugaan penyelewengan dana di sejumlah tempat pelaksanaan program.
Yayasan juga mendasarkan keputusan ini pada dalil syar'i, yaitu firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah ayat 2 yang memerintahkan tolong-menolong dalam kebajikan dan melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Selain itu, yayasan merujuk pada kaidah bahwa membantu perkara haram adalah haram dan membantu kemaksiatan adalah kemaksiatan.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala unit amal usaha di bawah Yayasan Pendidikan Islam Al-Mukmin Surakarta. Yayasan menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga integritas dan amanah pengelolaan lembaga, serta berdasarkan pertimbangan syar'i dan perkembangan di masyarakat.
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Terkait Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Trump Raup 2,2 Miliar Dolar Setahun, Pendukungnya Rugi Miliaran
Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi yang Seret Nama Mantan Jampidsus
Polri Gandeng FBI dan Secret Service Usut Korupsi Eks Jampidsus, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Rp 536 M