Yayasan Al-Mukmin Surakarta Larang Sekolah di Bawah Naungannya Ikut Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

- Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00 WIB
Yayasan Al-Mukmin Surakarta Larang Sekolah di Bawah Naungannya Ikut Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Yayasan Pendidikan Islam Al-Mukmin Surakarta mengeluarkan instruksi resmi yang melarang seluruh unit amal usaha di lingkungannya untuk menerima atau berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah. Keputusan ini diambil berdasarkan kekhawatiran atas potensi korupsi dan penyelewengan dana dalam pelaksanaan program tersebut.

Dalam surat instruksi yang diterbitkan pada 12 Juli 2026, yayasan menyebutkan beberapa alasan mendasar. Pertama, adanya pandangan bahwa program ini berpotensi menjadi sumber praktik korupsi oleh oknum pejabat. Kedua, beredarnya informasi dan dugaan penyelewengan dana di sejumlah tempat pelaksanaan program.

Yayasan juga mendasarkan keputusan ini pada dalil syar'i, yaitu firman Allah dalam Surat Al-Ma'idah ayat 2 yang memerintahkan tolong-menolong dalam kebajikan dan melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Selain itu, yayasan merujuk pada kaidah bahwa membantu perkara haram adalah haram dan membantu kemaksiatan adalah kemaksiatan.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kepala unit amal usaha di bawah Yayasan Pendidikan Islam Al-Mukmin Surakarta. Yayasan menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga integritas dan amanah pengelolaan lembaga, serta berdasarkan pertimbangan syar'i dan perkembangan di masyarakat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags