Prabowo Resmikan Program Biodiesel B50, Target Hemat Devisa Rp170 Triliun

- Kamis, 09 Juli 2026 | 16:00 WIB
Prabowo Resmikan Program Biodiesel B50, Target Hemat Devisa Rp170 Triliun

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program biodiesel B50 di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026. Peluncuran yang disiarkan melalui kanal resmi Sekretariat Presiden ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan campuran bahan bakar nabati di Indonesia.

B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati dan 50 persen solar. Pemerintah menyiapkan program ini untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, menekan impor energi, dan memperkuat pemanfaatan bahan baku domestik, terutama dari sektor sawit.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Dalam penjelasan resmi, penerapan B50 disebut berpotensi menurunkan penggunaan bahan bakar fosil hingga 4 juta kiloliter.

Pemerintah memproyeksikan dampak ekonomi yang besar. Berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi B50 sepanjang 2026 mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun. Selain itu, program ini diperkirakan meningkatkan nilai tambah crude palm oil sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menekan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan biodiesel sebelumnya, dari B35 dan B40, menuju campuran yang lebih tinggi. Pemerintah menilai transisi ke B50 bukan sekadar perubahan komposisi bahan bakar, melainkan bagian dari strategi jangka panjang memperkuat kemandirian energi nasional.

Sebelum diluncurkan, B50 telah melalui pengujian di berbagai sektor, mulai dari otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, hingga kereta api. Hasil uji itu menjadi dasar pemerintah untuk melanjutkan implementasi secara lebih luas.

Peluncuran di Karawang menegaskan bahwa kebijakan energi kini diarahkan tidak hanya untuk menjamin pasokan, tetapi juga membangun efek ekonomi berlapis, dari penghematan devisa hingga penguatan industri berbasis bahan baku dalam negeri.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags