Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dipecat dengan tidak hormat.
Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) merupakan hasil sidang etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Terkait dengan hasil putusan sidang etik, Bintoro menyatakan banding.
Sementara itu, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani sidang etik dengan belasan saksi yang masih akan dihadirkan.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!