Terbukti Langgar Etik, AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat

- Sabtu, 08 Februari 2025 | 07:05 WIB
Terbukti Langgar Etik, AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat



Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dipecat dengan tidak hormat. 


Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) merupakan hasil sidang etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.


"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.


Terkait dengan hasil putusan sidang etik, Bintoro menyatakan banding.


Sementara itu, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menjalani sidang etik dengan belasan saksi yang masih akan dihadirkan.


Halaman:

Komentar