DKI Jakarta Perketat Pengawasan Lapak Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

- Senin, 18 Mei 2026 | 03:15 WIB
DKI Jakarta Perketat Pengawasan Lapak Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh lapak penjualan hewan kurban yang mulai bermunculan di lima wilayah kota administrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap lokasi penjualan memenuhi standar kesehatan hewan, keselamatan, kebersihan, serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan monitoring secara menyeluruh terhadap kelayakan lapak-lapak tersebut. “Pengawasan dilakukan untuk memastikan lokasi penjualan memenuhi standar kesehatan hewan, keselamatan, kebersihan, hingga kenyamanan masyarakat sekitar,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2026.

Menurut Hasudungan, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pedagang. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki izin dari wilayah setempat. “Monitoring kelayakan penjual hewan kurban dilihat dari persyaratan paling sedikit mendapat izin wilayah setempat,” ujarnya.

Selain perizinan, KPKP DKI Jakarta memastikan bahwa lokasi penjualan tidak berada di area terlarang seperti jalur hijau, taman kota, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya. “Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban kota sekaligus mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat,” ucap dia.

Aspek kesejahteraan hewan juga menjadi perhatian utama dalam pengawasan ini. Hasudungan menjelaskan bahwa desain kandang atau tempat penampungan hewan harus dibuat kuat, aman, dan tidak menyakiti hewan kurban. “Kandang harus didesain dengan baik, kuat, dan tidak menyakiti hewan,” tegasnya.

Luas area penampungan pun harus disesuaikan dengan jumlah hewan yang dijual. Hal ini penting untuk mencegah penumpukan yang berpotensi menimbulkan stres pada hewan maupun pencemaran lingkungan. Petugas KPKP juga memeriksa akses keluar masuk hewan, termasuk kemudahan proses penurunan hewan dari kendaraan pengangkut, guna meminimalkan risiko cedera selama distribusi.

Dari sisi kebersihan, lokasi penjualan diwajibkan berada dalam kondisi bersih dan kering. Penjual juga diminta menyediakan atap peneduh untuk melindungi hewan dari panas maupun hujan selama masa penjualan. “Lantai lokasi penjualan juga harus tidak licin dan mudah dibersihkan,” ucap Hasudungan.

Tak hanya itu, area penjualan diwajibkan memiliki pagar pengaman guna mencegah hewan lepas yang dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan. KPKP DKI juga memastikan kebutuhan dasar hewan terpenuhi selama berada di lokasi penjualan. Pedagang diwajibkan menyediakan pakan dan air minum yang cukup serta mudah dijangkau hewan atau diberikan secara ad libitum.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga kualitas hewan kurban yang dijual kepada masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan penjualan yang tertib, aman, dan sehat. Hasudungan berharap para pedagang dapat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau seluruh pedagang hewan kurban agar mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga kesehatan hewan, kenyamanan masyarakat, dan ketertiban lingkungan,” kata Hasudungan menutup pernyataannya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags