Kubu Mantan Ketua Yayasan Klaim 995 Senjata di Sekolah adalah Airsoft Gun Legal

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:50 WIB
Kubu Mantan Ketua Yayasan Klaim 995 Senjata di Sekolah adalah Airsoft Gun Legal

Kubu mantan Ketua Pengurus Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu, Indra Wargadalem, menegaskan bahwa 995 pucuk senjata yang ditemukan di lingkungan sekolah merupakan airsoft gun legal. Barang-barang tersebut diklaim milik PT Lokta Karya Perbakin dan disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak. Namun, kepolisian belum mengonfirmasi keabsahan izin maupun memastikan seluruh benda yang ditemukan hanya berupa airsoft gun.

Direktur PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum Indra, Alhadid Endar Putra, mengatakan pihaknya telah menunjukkan dokumen izin kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Surat tersebut bernomor SI/5483-XII/2008 dan diterbitkan atas izin Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut dia, dokumen itu menjadi dasar kepemilikan dan penguasaan ratusan airsoft tersebut.

“Senjata-senjata itu milik Lokta dan legal, sesuai Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 untuk Airsoft Gun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Alhadid, Kamis (06/08/2026). Ia menyatakan barang itu telah berada di sekolah untuk persiapan ekstrakurikuler menembak dan panahan sejak 2021. Kegiatan tersebut diklaim telah diketahui salah satu pembina yayasan.

Alhadid juga membantah keterangan bahwa 995 airsoft ditemukan di ruangan pribadi Indra. Menurut dia, barang tersebut berada di gudang berbeda yang telah dikuasai pihak pengurus yayasan lainnya sejak April. Sebagian besar benda di dalam gudang juga diklaim berupa suku cadang dan airsoft yang sudah tidak dapat digunakan.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan pengurus yayasan yang melaporkan kasus tersebut. Pihak pelapor sebelumnya menyebut ratusan senjata ditemukan setelah membuka ruangan yang pernah digunakan mantan ketua pengurus yayasan. Perbedaan lokasi penemuan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi penyidik.

Kubu Indra turut membantah keterkaitan dengan barang yang diduga ganja dan sabu serta puluhan VCD porno. Alhadid mengatakan Indra tidak lagi memiliki akses ke sekolah sejak dinonaktifkan dari kepengurusan yayasan. Karena itu, pihaknya meminta kepemilikan barang-barang tersebut ditelusuri kepada orang yang menguasai ruangan setelah April.

Bantahan tersebut masih berupa keterangan pihak Indra dan belum menjadi kesimpulan penyelidikan. Polisi belum mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang diduga narkoba maupun pihak yang meninggalkannya di lingkungan sekolah. Belum ada pula orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum pihak yayasan, Hermawanto, menyatakan klaim kepemilikan dan legalitas tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan polisi. Penyidik diminta memeriksa kondisi setiap senjata, nomor seri, dokumen kepemilikan, serta kesesuaian izin dengan barang yang ditemukan. Pemeriksaan forensik dan balistik juga diperlukan untuk membedakan airsoft gun, air gun, senjata api aktif, dan suku cadang.

Keberadaan surat izin bernomor tahun 2008 belum otomatis membuktikan seluruh 995 barang masih memiliki izin yang berlaku. Polisi perlu memastikan siapa pemegang izinnya, jenis serta jumlah barang yang tercantum, dan apakah penguasaan serta penyimpanannya masih memenuhi aturan. Dalam kasus lain, Polri pernah menyatakan izin airsoft tidak berlaku ketika kartu atau dasar perizinannya telah kedaluwarsa.

Polres Metro Jakarta Selatan telah membuat laporan polisi Model A setelah menerima informasi mengenai penemuan tersebut. Barang-barang itu kemudian diamankan dan sebagian dititipkan kepada bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya. Penyidik masih menelusuri asal-usul, kepemilikan, legalitas, serta alasan penyimpanannya di lingkungan sekolah.

Kasus ini juga berlangsung di tengah konflik internal kepengurusan yayasan. Kubu Indra dan pengurus saat ini saling mempersoalkan penguasaan ruangan, akses ke sekolah, serta tanggung jawab atas barang yang ditemukan. Perselisihan kepengurusan tersebut sedang bergulir melalui proses perdata, tetapi penyelidikan barang berbahaya tetap ditangani secara terpisah oleh kepolisian.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags