Pemerintah Kabupaten Maros akan mengevaluasi kinerja 4.639 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjelang berakhirnya masa kontrak pada Desember 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah kontrak para pegawai diperpanjang atau mereka dapat diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan seluruh PPPK paruh waktu akan melalui proses evaluasi kinerja setelah menyelesaikan masa kontrak satu tahun yang dimulai sejak penerbitan Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025.
"Evaluasi kinerja menjadi dasar dalam menentukan apakah kontrak pegawai diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sri, Minggu (5/7/2026).
Dari total 4.639 PPPK paruh waktu yang menerima SK, tercatat sebanyak 46 orang sudah tidak lagi berstatus sebagai PPPK paruh waktu. "Rinciannya, 11 orang pensiun, empat orang meninggal dunia, dan 31 orang mengundurkan diri," tambahnya. Sri menjelaskan, sebagian besar pegawai yang mengundurkan diri memiliki alasan berbeda-beda, mulai dari memperoleh pekerjaan baru hingga mengikuti pasangan yang pindah ke daerah lain.
Besaran gaji disesuaikan kemampuan daerah
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, dan risiko tugas yang dijalankan. Menurutnya, gaji terendah berkisar Rp500 ribu per bulan yang umumnya diterima pegawai dengan kualifikasi lulusan SD. Sementara itu, gaji tertinggi mencapai Rp2,5 juta per bulan bagi tenaga dengan keahlian tertentu, seperti teknisi IT, security IT, dan teknisi tower yang memiliki kualifikasi minimal lulusan S1.
Chaidir mengatakan terdapat sejumlah pekerjaan yang menerima gaji lebih tinggi meski tidak mensyaratkan pendidikan tinggi karena tingkat risiko kerjanya. "Kalau guru, seluruhnya minimal Rp1 juta," ujarnya. Ia menambahkan, teknisi penerangan jalan umum (PJU) dan teknisi tower yang berpendidikan SD atau sederajat tetap memperoleh penghasilan di atas Rp1 juta per bulan karena karakter pekerjaannya yang berisiko. Selain itu, petugas kebersihan dan buruh sampah juga memperoleh gaji minimal Rp1,1 juta meski sebagian besar hanya berlatar belakang pendidikan SD atau SMP.
"Contohnya petugas kebersihan atau buruh sampah. Minimal gajinya Rp1.100.000 meski tamatan SD," jelas Chaidir.
Untuk membiayai seluruh PPPK paruh waktu tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji selama satu tahun.
Artikel Terkait
Mahasiswa Tewas Tenggelam di Sungai Maros Usai Lompat dari Barbershop Saat Cukur Rambut
Wanita Diduga Copet Dompet di Pasar Maros Diamankan Usai Diamuk Massa
Air Terjun Maddenge, Pesona Tersembunyi di Maros dengan Aliran Air di Celah Tebing
Refleksi Guru Dinilai Lebih Bermakna Daripada Sekadar Evaluasi Kinerja untuk Dorong Pertumbuhan Sekolah