MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bakal memanggil dan memeriksa politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Hal itu dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita dari kediaman masing-masing.
"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (4/2). Sementara, pada hari yang sama penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kedua rumah itu digeledah terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sebagai tersangka. Dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas, jam tangan, tas, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Sementara dari kediaman Japto, KPK menyita 11 unit mobil, uang rupiah dan valuta asingn, dokumen serta alat elektronik. Meski demikian, Tessa belum mengungkap kapan waktu pemanggilan terhadap Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
Artikel Terkait
KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Proyek Kereta Medan, Ini Daftarnya
Ahmad Sahroni Kembali ke Kebon Bawang, Ungkap Kondisi Rumah Pasca Penjarahan
International Eco Jamboree 2025 di Jakarta: Agenda, Lokasi, Jadwal & Cara Daftar
KPK Periksa 3 Saksi Kunci Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020, Kerugian Negara Rp 220 M