“Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Rovan menjelaskan bahwa laporan istri Ichlas, POD, menjadi dasar utama penetapan tersangka.
POD turut menyerahkan bukti berupa video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang diduga direkam di sebuah hotel di Gresik.
“Terdapat beberapa pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, namun yang jelas mereka terjerat kasus pornografi,” tambahnya.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung sebelum langkah hukum lebih lanjut diterapkan.
“Setelah pemeriksaan selesai, baru kami lakukan penahanan resmi,” pungkasnya.
Sumber: jawapos
Foto: Pemeran video syur 1 menit 43 detik jadi tersangka dan digelandang penyidik Satreskrim Polres Gresik untuk ditahan di ruang tahanan Mapolres Gresik, Selasa (4/2/2025). (RADAR GRESIK)
Artikel Terkait
Benarkah Prabowo Akan ke Israel? Ini Jawaban Menlu yang Bikin Heboh!
Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Nomor 3 Bikin Heboh!
MK Diminta Buka Data Ijazah Pejabat: Fakta Mengejutkan di Balik Status Jokowi & Gibran!
Indonesia Dilarang Panggung Senam Dunia? Erick Thohir Beberkan Ancaman Gugatan Israel