Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) bersama sejumlah elemen Islam se-Solo Raya mendatangi Gedung DPRD Solo, Kamis (2/7/2026), untuk mendesak langkah tegas pemerintah terhadap keberadaan kelompok LGBT yang dinilai kian meresahkan. Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Solo Ardianto Kuswinarno (Gerindra) dan Daryono (PKS) di ruang Banggar.
Dalam aksi tersebut, massa membawa poster penolakan dan sejumlah perwakilan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Humas DSKS Endro Sudarsono mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat tidak hanya pada keberadaan komunitas LGBT, tetapi juga pada representasi mereka yang semakin terbuka di ruang publik.
“Sejak 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendorong pemerintah memiliki regulasi lebih tegas mengenai perilaku LGBT, namun hingga kini belum terwujud,” ujar Endro. Ia berharap DPR RI bersama pemerintah pusat segera menindaklanjuti usulan MUI agar ada regulasi yang jelas. Di tingkat daerah, DSKS mengusulkan DPRD dan Pemkot Solo mengkaji penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan penyimpangan seksual, sebagaimana sudah diterapkan di beberapa daerah lain.
Endro menekankan pentingnya pencegahan sejak dini agar ruang publik tidak menjadi media yang melegitimasi keberadaan kelompok LGBT. “Kami berharap tidak ada lagi panggung yang memberi ruang terhadap aktivitas tersebut, baik dalam kegiatan masyarakat maupun resmi pemerintah. Jangan sampai hal itu dianggap lumrah,” katanya.
Ardianto Kuswinarno mengapresiasi penyampaian aspirasi yang tertib. Menurutnya, seluruh masukan akan dibahas bersama pimpinan DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait. “Kami menerima semua aspirasi. Secara pribadi saya memahami keresahan ini, namun setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat karena persoalan ini sensitif,” ujarnya. Ia menegaskan DPRD siap mengawal usulan masyarakat, termasuk jika Pemkot Solo menginisiasi penyusunan regulasi daerah.
Daryono menambahkan, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam menentukan konsep dan pengisi acara resmi agar tidak menimbulkan persepsi mendukung kelompok tertentu. Salah satu langkah yang akan didorong adalah meminta Pemkot Solo tidak lagi menggunakan pembawa acara atau pengisi acara yang berpenampilan menyerupai lawan jenis. “Pemerintah jangan sampai memberi panggung terhadap hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat menerapkan sikap serupa dalam kegiatan nonpemerintah, mulai dari pesta pernikahan, pentas seni, hingga perayaan Hari Kemerdekaan. “Kalau tidak diberikan panggung, ruang geraknya akan semakin sempit. Yang kami inginkan bukan pembiaran, tetapi upaya bersama agar fenomena ini tidak semakin berkembang,” ujarnya.
Meski demikian, Daryono mengakui belum ada regulasi nasional yang secara khusus mengatur LGBT. DPRD akan mengkaji kemungkinan penyusunan peraturan daerah dengan mempelajari regulasi serupa di daerah lain, seperti Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual di Kota Bogor. “Kami akan mengkaji apakah Solo juga memungkinkan memiliki regulasi serupa sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
MUI Dorong Gerakan Akar Rumput Cegah LGBT, Tak Cukup Andalkan Fatwa
Tere Liye: Argumen APA soal LGBT Plintat-Plintut, Saya Pegang Kitab Suci
Forum Ponpes dan DKM Bogor Raya Desak MUI Perkuat Regulasi Pencegahan LGBT
MUI Minta Pemerintah Tak Tiru Negara Barat yang Legalkan LGBT