Seorang suami berinisial ES ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya, NJT, hingga tewas di rumah kontrakan di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Korban sempat mendapat pertolongan warga dan dilarikan ke Puskesmas Tigarunggu pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Dari puskesmas, korban dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani, Pematangsiantar, dalam kondisi kritis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Polisi bergerak cepat menangani laporan keluarga korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan terduga pelaku.
"Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar AKP Verry, Rabu (1/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha menambahkan, dari lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu buah martil. Terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Personel di lapangan telah bekerja sesuai prosedur untuk mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan proses penyidikan secara objektif," jelasnya.
Polisi masih mendalami keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Artikel Terkait
Penjual Cilok di Malang Bacok Istri Gegara Cemburu, Polisi Ungkap Kronologi
Polisi Klarifikasi Video Viral Anggota Nonton Bola Saat Terima Laporan KDRT
Polisi Ungkap Perempuan Disiksa dan Disekap Kekasih di Empat Kos Hingga Nyaris Buta