Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Damkar dan Heli Water Bombing Dikerahkan

- Rabu, 01 Juli 2026 | 12:25 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Damkar dan Heli Water Bombing Dikerahkan

Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum berhasil dipadamkan hingga lebih dari 24 jam. Proses pemadaman terus dilakukan, namun titik api yang tersebar luas menjadi kendala utama.

"Belum padam," kata Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi BNPB Brigjen TNI Djohan Darmawan saat dihubungi, Rabu (1/7/2026) pukul 11.50 WIB.

Kebakaran pertama kali dilaporkan pada Selasa (30/6) pukul 11.10 WIB. Djohan menjelaskan, banyaknya titik api akibat musim kemarau membuat pemadaman sulit dilakukan.

"Titik apinya itu kan banyak, makanya disiagakan 10 unit damkar, yang punya Pemda, punya TNI AD, untuk biar dia nggak meluas lagi yang semampu dia menjangkau," ujarnya.

Selain titik api, truk pengangkut sampah yang masih berjejer di sepanjang jalur menuju TPA juga menghambat akses petugas pemadam. Saat ini, petugas masih berjibaku untuk menjinakkan kobaran api.

"Kendala sementara ini kan kalau seumpamanya pakai mobil pemadam agak jauh ya dia nyedotnya ya. Keluar masuknya jalannya pun juga masuk ke situ tuh agak sempit karena banyak mobil sampah itu. Ini juga saya bilang kalau bisa sih mobil-mobil sampah yang ngebuang itu tuh harus keluar dulu sehingga mobilitas damkar itu enak," jelas Djohan.

Untuk mempercepat pemadaman, dua helikopter water bombing diterbangkan dari Jambi dan Palembang menuju Jatiwaringin. Helikopter tersebut direncanakan tiba di Pondok Cabe sekitar pukul 13.00 WIB untuk kemudian dipasangi bracket pengambil air.

"Hari ini itu nyampe dia di Pondok Cabe sekitar kurang lebih jam 1, pasang bracket. Bracket itu tuh untuk ngambil airnya. Nanti dia ngambil, nanti di sini kan ada danau ya di daerah Jatiwaringin sini, Tangerang. Nanti ngambil di situ," imbuhnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags