DJP Targetkan Penerimaan Pajak dari E-commerce Naik 100 Persen Lewat Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace

- Rabu, 01 Juli 2026 | 13:18 WIB
DJP Targetkan Penerimaan Pajak dari E-commerce Naik 100 Persen Lewat Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan lonjakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga dua kali lipat setelah menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Langkah ini diyakini akan mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat akurasi data perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir penerimaan pajak dari pelaku usaha di sektor perdagangan digital terus menunjukkan tren positif. Saat ini, penerimaan dari sektor tersebut berkisar antara Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.

Dengan mekanisme pemungutan baru melalui marketplace, DJP optimistis penerimaan negara bisa meningkat signifikan. “Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di korteks kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7).

Menurut Bimo, peningkatan penerimaan tidak hanya bergantung pada penerapan mekanisme baru, tetapi juga pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, serta perbaikan kualitas data yang dihimpun melalui sistem Coretax.

Ia menjelaskan, potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital masih cukup besar seiring pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun berupaya mengoptimalkan potensi tersebut melalui tata kelola perpajakan yang lebih efektif.

“Potensi (penerimaan pajak) kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital itu memang kita melihat ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk penahanan pembangunan. Rata-rata dari sekitar yang saya amati ya 5 tahun kebelakang itu konsisten meningkat angka terakhir itu mungkin sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun setahun,” ujar Bimo.

Lebih lanjut, ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha, baik yang berjualan secara daring maupun luring. “Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags