Kabinet Malaysia telah menyetujui penerapan hari kerja hibrida (Hybrid Working Days/HWD) sebagai norma baru bagi pegawai negeri sipil mulai 1 Agustus mendatang. Kebijakan ini memungkinkan PNS bekerja dari rumah atau lokasi lain yang disetujui kepala departemen selama dua hari dalam seminggu, sementara tiga hari lainnya tetap di kantor.
Departemen Pelayanan Publik menyatakan bahwa hari kehadiran di kantor atau Work From Office (WFO) diserahkan kepada aturan masing-masing negara bagian. Untuk negara bagian dengan hari istirahat mingguan pada hari Minggu, PNS wajib melapor pada hari Senin dan Jumat. Sementara itu, bagi Kedah, Kelantan, dan Terengganu yang hari istirahatnya jatuh pada Jumat, hari Minggu dan Kamis ditetapkan sebagai hari wajib kehadiran di kantor.
Pengaturan baru ini menggantikan skema kerja dari rumah yang sebelumnya diterapkan sebagai respons terhadap konflik Timur Tengah. "HWD adalah inisiatif baru pemerintah yang menyediakan pengaturan kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai negeri sipil tanpa mengurangi jam kerja resmi," demikian pernyataan departemen tersebut pada 26 Juni, seperti dilaporkan Bernama.
Penerapan HWD tidak akan mempengaruhi layanan publik yang penting. Layanan loket dan fungsi yang memerlukan kehadiran fisik, termasuk di sektor keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan peradilan, akan terus beroperasi seperti biasa.