Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mulai membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengungkapkan bahwa surat putusan tersebut memiliki ketebalan lebih dari 1.000 halaman.
"Lebih dari 1.146 halaman," kata Hakim Purwanto sebelum memulai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). Meski demikian, ia menyatakan majelis hanya akan membacakan uraian pertimbangan hukum yang mencapai 122 halaman. "Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan," ucapnya.
Pihak jaksa penuntut umum menyetujui langkah tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meminta agar fakta persidangan tetap disampaikan. "Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ucapnya.
Kondisi Nadiem
Sebelum sidang dimulai, hakim sempat menanyakan kondisi Nadiem yang saat ini menjalani perawatan dan berstatus tahanan rumah. Nadiem mengaku telah dua kali mengalami reinfeksi dan kembali dirawat di rumah sakit. "Walaupun saya hari ini siap, datang ke sidang, saya laporkan saya sempat dua kali lagi reinfeksi dan sempat masuk lagi rumah sakit," ucapnya. Ia menambahkan, "Tetapi, kami akan terus memantau proses pemulihan dari operasinya. Semoga tidak terlalu terhambat. Tapi, kelas ada komplikasi. Sekedar memberitahukan kepada Yang Mulia."
Artikel Terkait
Baitul Mal: Sistem Keuangan Publik Islam yang Mengosongkan Kas demi Rakyat
Pemadaman Listrik Ancam Produktivitas, Genset Jadi Andalan Industri
Stigma Seram Nusakambangan Mulai Sirna, Narapidana Ini Temukan Peluang Baru Lewat Tambak Udang
Pizza Hut Dijual Yum Brands Senilai Rp48 Triliun, Bisnis China ke Yum China