Putusan Nadiem Makarim Dibacakan, Hakim Sebut Surat Capai 1.146 Halaman

- Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB
Putusan Nadiem Makarim Dibacakan, Hakim Sebut Surat Capai 1.146 Halaman

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mulai membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengungkapkan bahwa surat putusan tersebut memiliki ketebalan lebih dari 1.000 halaman.

"Lebih dari 1.146 halaman," kata Hakim Purwanto sebelum memulai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). Meski demikian, ia menyatakan majelis hanya akan membacakan uraian pertimbangan hukum yang mencapai 122 halaman. "Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan," ucapnya.

Pihak jaksa penuntut umum menyetujui langkah tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meminta agar fakta persidangan tetap disampaikan. "Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," ucapnya.

Kondisi Nadiem

Sebelum sidang dimulai, hakim sempat menanyakan kondisi Nadiem yang saat ini menjalani perawatan dan berstatus tahanan rumah. Nadiem mengaku telah dua kali mengalami reinfeksi dan kembali dirawat di rumah sakit. "Walaupun saya hari ini siap, datang ke sidang, saya laporkan saya sempat dua kali lagi reinfeksi dan sempat masuk lagi rumah sakit," ucapnya. Ia menambahkan, "Tetapi, kami akan terus memantau proses pemulihan dari operasinya. Semoga tidak terlalu terhambat. Tapi, kelas ada komplikasi. Sekedar memberitahukan kepada Yang Mulia."

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags