Polisi Ungkap Motif Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

- Senin, 29 Juni 2026 | 18:48 WIB
Polisi Ungkap Motif Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi mengungkap motif di balik penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Para pelaku disebut menyekap korban untuk meminta ganti rugi atas dugaan hilangnya pelat percetakan senilai Rp 230 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, para pelaku menuding korban terlibat dalam hilangnya pelat percetakan tersebut. “Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri. Jadi perhitungan menurut para pelaku, para korban ini telah mencuri pelat untuk percetakan atau dasar cetak itu senilai Rp 230 juta. Jadi mereka minta itu diganti,” kata Roby dalam jumpa pers, Senin (29/6).

Namun, polisi menegaskan angka kerugian Rp 230 juta itu baru sebatas klaim dari pelaku dan masih didalami. “Jadi tadi sudah, mohon izin, sudah disampaikan Pak Kapolres bahwa itu adalah alibi daripada para pelaku. Menyatakan bahwa nilai plat ini Rp 230 juta,” ujar Roby. “Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” sambungnya.

Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen. Dalam kasus ini, pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan yang berlangsung selama 21 hari. Tiga korban Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja mereka setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan.

“Telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers yang sama. Adapun ketujuh tersangka adalah MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags