Tiga Korban Penyekapan di Percetakan Senen Selamat, Polisi Beri Pendampingan Pemulihan

- Senin, 29 Juni 2026 | 19:00 WIB
Tiga Korban Penyekapan di Percetakan Senen Selamat, Polisi Beri Pendampingan Pemulihan

Tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang disekap selama 21 hari berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Namun, mereka masih membutuhkan pendampingan pemulihan fisik dan psikis pascatrauma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan kepolisian terus melakukan pendampingan terhadap para korban. "Kondisi korban, dari Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendampingan upaya pemulihan kesehatan, baik itu fisik, kesehatan secara fisik, maupun psikis, karena korban mengalami penyekapan selama kurang 21 hari," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Iman menegaskan, proses pendampingan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat secara berkelanjutan. "Sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis," katanya.

Menurut Iman, penanganan korban menjadi bagian penting selain proses hukum terhadap para tersangka. "Selain penegakan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, juga kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Pusat juga membantu melakukan pemulihan kondisi kesehatan korban," tutup dia.

Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Senen. Pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan yang berlangsung selama 21 hari.

Tiga korban Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja mereka setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.

Ketujuh tersangka adalah MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. MML merupakan otak penyekapan sekaligus pemilik usaha. Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags