Polisi mengungkap kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang berlangsung selama 21 hari. Para korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap di tempat kerja mereka sendiri.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Polres Metro Jakarta Pusat kini memberikan pendampingan kepada para korban. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal pemulihan mereka, baik fisik maupun psikis. "Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis," ujar Iman.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, selama disekap korban dilarang diberi makan. Larangan itu diperintahkan oleh tersangka wanita berinisial CML, adik dari pemilik percetakan. "Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," jelas Roby.
Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk pria MML sebagai pemilik percetakan yang menjadi otak penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.
Dalih Pelaku Sekap Korban
Polisi mengungkap dalih para pelaku melakukan penyekapan. Pelaku utama, MML, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta. Tuduhan itu menjadi alasan mereka menyekap ketiga karyawan selama 21 hari.
Artikel Terkait
Polda Jabar Periksa 25 Saksi dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pacar oleh Taufik Hidayat
Tiga Karyawan Percetakan di Senen Disekap 21 Hari, Diborgol dan Dirantai
Tiga Karyawan Percetakan di Senen Disekap 21 Hari, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Dampak El Nino hingga Oktober 2026