MURIANETWORK.COM - Daftar nilai eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) selama lima tahun berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tercatat di transkrip nilai, menjadi sorotan publik.
Transkrip nilai itu muncul saat menjadi dokumen bukti dalam konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Hal itu diungkap Bareskrim Polri guna menjawab keraguan beberapa pihak soal apakah Jokowi benar-benar kuliah dan lulus dari UGM.
Dalam transkrip nilai itu, ada beberapa nilai Jokowi yang disorot publik karena banyak mendapat nilai C, bahkan hingga 13 mata kuliah.
Bahkan, Jokowi juga mendapat nilai D pada enam mata kuliah. Meski demikian, nilai A dan B juga diraih Jokowi selama berkuliah di UGM.
Melihat nilai Jokowi selama berkuliah itu, warganet dibuat salah fokus karena banyaknya nilai C dan D tersebut.
Berikut adalah rincian nilai Jokowi di beberapa mata kuliah yang diambilnya saat berkuliah di UGM tahun 1980 hingga 1985:
Nilai A
KKN
Filsafat Pancasila
Fisiologi Pohon
Nilai B
Botani II
Agama I
Filsafat Ilmu Pengetahuan
Pancasila
Kimia II
Matematika I
Ilmu Tanah
Bahasa Indonesia II
Ekologi Hutan
Silvikultur
Nilai C
Kewiraan
Botani I
Taksonomi tumbuh-tumbuhan
Zoologi
Ekonomi Umum
Agama II
Hukum Agraria
Kimia I
Klimatologi
Klasifikasi Tanah
Bahasa Inggris I
Bahasa Inggris II
Bahasa Indonesia I
Nilai D
Matematika II
Fisika
Genetika
Penyakit Tanaman Hutan
Statistik I
Ilmu ukur kayu
Nilai IPK Jokowi Sempat Disorot Roy Suryo
Sebelumnya, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Jokowi selama berkuliah di UGM juga sempat menjadi sorotan, terutama oleh Pakar telematika Roy Suryo.
Pasalnya, Jokowi mengatakan nilai IPK dirinya semasa kuliah di UGM di bawah 2.
Pengakuan Jokowi tersebut dilontarkan pada 2023 saat Mahfud MD masih menjabat sebagai Menkopolhukam.
Roy Suryo pun menganggap pengakuan Jokowi itu perlu diselidiki karena dirasa janggal, karena mahasiswa dengan IPK 2,0 bisa lulus dari UGM.
Diketahui bahwa pengakuan Jokowi soal nilai IPK tersebut, juga menjadi pemicu kasus ijazah palsu itu mencuat.
"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi."
"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," ujar Roy Suryo dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).
Dari sanalah, Roy Suryo Cs jadi penasaran hingga akhirnya melakukan penelusuran dan mengulik soal skripsi hingga ijazah Jokowi.
Ditambah lagi ijazah SD hingga SMA milik mantan presiden itu juga pernah dilaporkan Bambang Tri, yang hingga kini kasusnya pun masih bergulir di Pengadilan.
Namun, belakangan ini fakta nilai IPK Jokowi itu terungkap setelah sejumlah dokumen bukti sang presiden pernah kuliah di UGM, ditampilkan ke publik oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Nilai IPK Jokowi pun terlampir pada transkrip nilainya saat kuliah di UGM dan terlihat IP Jokowi untuk kredit wajib di Fakultas Kehutanan UGM adalah 3,25
Adapun, IP untuk kredit pilihan, Jokowi mendapatkan IP 2,61.
Sehingga total IP untuk kredit wajib ditambah pilihan adalah 3,05.
Dari penayangan daftar nilai Jokowi semasa kuliah di UGM itu, terkuak bahwa IPK Jokowi adalah 3,05, bukan di bawah 2.
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Sebelumnya, Bareskrim Polri JUGA menyatakan bahwa ijazah S1 eks presiden dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, asli.
Bareskrim mengatakan, keputusan ini diambil usai uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang sempat dituduhkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa uji forensik dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup bahan kertas, pengaman kertas, jenis tinta, tulisan tangan, stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
“Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Djuhandani mengatakan, penyelidik mendapat dokumen asli ijazah sarjana atas nama Joko Widodo pada tanggal 3 November 1985.
Dokumen ini sudah diuji secara laboratorium forensik, dengan stempel pembanding dari tiga rekan Jokowi.
Uji laboratorium ini menyangkut bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dipastikan, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.
Atas hasil ini, Bareskrim menyimpulkan tidak ditemukan adanya tindak pidana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili Eggy Sudjana.
"Penyelidikan ini bukan hanya menjawab dumas (pengaduan masyarakat), namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan. Kita berharap situasi menjadi semakin tenang," tegasnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Beredar Isu Uang Damai Rp 1 M dari Christiano Tarigan Penabrak Argo Ericko, Melanie Subono Bersuara
Nadiem Makarim Diminta Tanggung Jawab di Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,98 Triliun
Mantan Wakapolri: Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Ditemukan Kepastian Hukum
Beredar Surat Dandim Jakarta Pusat Minta Bea Cukai Bandara Membantu Barang Titipan dari Luar Negeri, Ini Kata Kodam Jaya