Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Di tengah proses hukum yang berjalan, para korban mendesak agar hak mereka dipulihkan atas kerugian yang mencapai lebih dari Rp2,5 triliun.
Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI), Achmad D Pitoyo, menekankan pentingnya pemulihan hak korban dalam penegakan hukum. Menurutnya, optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset harus menjadi prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Achmad dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, dana yang ditempatkan para korban bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras dan tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun. Mereka menempatkan dana dengan keyakinan bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah.
“Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.
Achmad mengakui bahwa penanganan perkara dengan jumlah korban besar dan kompleksitas tinggi membutuhkan waktu serta ketelitian. Meski demikian, ia mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap perkara merupakan bentuk pengabdian yang patut diapresiasi. Langkah tersebut menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,” jelas dia.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, ARL selaku komisaris dan pemegang saham, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam penipuan dan pencucian uang.
Berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih berjalan secara simultan.
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6) lalu.
Artikel Terkait
Pramono Anung: Warga Jakarta Harus Hidup Nyaman, Gampang, dan Bahagia
Polri: Markas Judol di Hayam Wuruk Tiru Pola Operasi Kamboja dan Myanmar
Marc Marquez Pilih Bermain Aman di Assen Usai Alami Kecelakaan
FCC Perluas Larangan Impor Perangkat Teknologi China, Termasuk Model Lama