Polisi mengungkap bahwa markas judi online (judol) jaringan internasional di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menerapkan pola operasi yang serupa dengan yang ada di Kamboja dan Myanmar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, praktik ini juga ditemukan di beberapa negara Asia Tenggara lainnya.
"Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun di Myanmar," ujar Wira, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Wira, jaringan itu memindahkan operasionalnya ke Indonesia karena di negara-negara tetangga telah banyak dilakukan penindakan. "Kenapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," sambungnya.
Jaringan ini mengelola 145 situs judol yang dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) secara bergantian. "Mengapa di dalam pengelolaannya secara bergantian? Karena ini dimaksudkan untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Kominfo," tutur Wira.
Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek Plaza Hayam Wuruk pada 9 Mei 2026 dan menangkap 321 WNA. Setelah pendalaman, 287 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan WNA itu terdiri dari 76 warga China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keempatnya berinisial MAP, BT, DFA, dan DA, yang masing-masing memiliki peran membantu sindikat judol tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Jokowi Beri Arahan ke Kader PSI: Target 2029 Bukan Sekadar Lolos Senayan
Pramono Anung: Warga Jakarta Harus Hidup Nyaman, Gampang, dan Bahagia
Marc Marquez Pilih Bermain Aman di Assen Usai Alami Kecelakaan
FCC Perluas Larangan Impor Perangkat Teknologi China, Termasuk Model Lama