Pemilik Percetakan di Senen Tahan Tiga Karyawan Meski Satu Korban Bayar Rp50 Juta

- Senin, 29 Juni 2026 | 18:42 WIB
Pemilik Percetakan di Senen Tahan Tiga Karyawan Meski Satu Korban Bayar Rp50 Juta

Tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, masih ditahan oleh pemiliknya meskipun salah satu keluarga korban telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta. Pelaku bersikeras menuntut pelunasan seluruh nominal dari ketiga korban sekaligus.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, pelaku menolak membebaskan korban karena menginginkan pembayaran penuh dari semua pihak. "Jadi mereka itu meminta Rp50 juta per orang. Setelah diterima baru Rp50 juta yang dibayar oleh keluarga salah satu korban. Namun, dari para pelaku ini tidak berkenan kalau cuma satu, maunya sekalian tiga," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (29/6).

Polisi menyita total uang Rp55 juta dari kasus ini. Rinciannya, Rp50 juta dari keluarga korban berinisial A dan Rp5 juta dari keluarga korban R. "Itu Rp5 juta juga sudah dari menggadaikan motor, tapi tidak mau juga, maunya Rp150 juta baru dikeluarkan," kata Roby.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menambahkan, salah satu korban sebenarnya sudah membayar penuh sesuai permintaan pelaku. Namun, korban tetap tidak dibebaskan karena dua lainnya belum melunasi tuntutan. "Salah satu korban saat ini telah menyatakan, mengirim membayar Rp50 juta tersebut. Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti," jelas Reynold.

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang pelaku penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Senen. Pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak di balik aksi yang berlangsung selama 21 hari. Tiga korban Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.

"Telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Kapolres Reynold. Ketujuh tersangka adalah MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags