Empat personel Kepolisian Resor Bangka Barat resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Keempat anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan itu masing-masing berinisial Aipda S, Bripka D, Bripka N, dan Bripka R.
Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan dalam sebuah upacara resmi di Lapangan Apel Polres Bangka Barat pada Senin, 15 Juni 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pemeriksaan dan penegakan disiplin yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Bangka Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa pemberhentian anggota tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat. Menurutnya, keputusan ini tidak diambil secara gegabah, melainkan melalui pertimbangan yang matang dan prosedur yang panjang.
"Upacara PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi institusi. Ini merupakan keputusan yang diambil dengan penuh pertimbangan setelah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Pradana.
Ia menambahkan, tindakan tegas harus diambil demi menjaga marwah institusi serta memberikan efek jera bagi anggota lainnya. "Namun ketika anggota terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya penyalahgunaan narkoba, maka organisasi harus bersikap tegas," katanya.
Menurutnya, keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius yang bertentangan langsung dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum. "Ketika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka yang bersangkutan telah mengkhianati sumpah jabatan, kode etik profesi, dan kepercayaan yang diberikan masyarakat," ucapnya.
Ia menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi personel yang terlibat narkotika. Setiap pelanggaran, kata dia, akan ditindak sesuai ketentuan tanpa memandang status maupun jabatan. "Pesan yang ingin kami sampaikan sangat jelas, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri," ujarnya.
Sementara itu, menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, seluruh personel Polres Bangka Barat diingatkan untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kepercayaan masyarakat adalah modal utama Polri. Karena itu setiap anggota harus menjaga sikap, perilaku, dan kinerja agar kepercayaan tersebut terus terpelihara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Insentif Guru Madrasah Non-ASN Rp1,5 Juta per Bulan Mulai Cair Akhir Juni 2026
Anggota DPRD Sumbar Buron 5 Bulan Ditangkap di Jaksel, Tersangka Korupsi Rp34 Miliar
Nurul Arifin: Damai AS-Iran Berpotensi Perkuat Ekonomi Indonesia, dari Harga Energi hingga Rupiah
Kuasa Hukum Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Tiga Kali Ganti Yayasan Pengelola SPPG Program MBG