Anggota DPRD Sumbar Buron 5 Bulan Ditangkap di Jaksel, Tersangka Korupsi Rp34 Miliar

- Jumat, 19 Juni 2026 | 16:40 WIB
Anggota DPRD Sumbar Buron 5 Bulan Ditangkap di Jaksel, Tersangka Korupsi Rp34 Miliar

Tim gabungan kejaksaan berhasil menangkap anggota DPRD Sumatra Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), yang telah menjadi buronan selama lima bulan dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp34 miliar.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang bersama Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 17 Juni 2026. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Budi Sastera, mengungkapkan bahwa proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan karena tersangka bersikap kooperatif.

“Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujar Budi.

BSN telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 Januari 2026 setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sejak saat itu, aparat kejaksaan terus melacak pergerakannya hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di ibu kota.

Dalam kasus ini, BSN diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi yang diberikan oleh salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada. Tidak hanya BSN, sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan swasta dan perbankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Selama berstatus buron, BSN melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Namun, kejaksaan menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena diajukan saat tersangka masih berstatus DPO.

“Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang berstatus DPO seharusnya ditolak,” kata Budi.

Setelah ditangkap, BSN langsung diterbangkan ke Sumatra Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kejaksaan kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags