"Iya, karena sudah rampung di penyidikan, makanya kami limpahkan berkas ke jaksa peneliti," kata Syarif.
Dia mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas perkara tersangka IR yang merupakan salah seorang anggota Bhabinkamtibmas di Pulau Sumbawa itu dinyatakan lengkap atau belum.
"Kami sudah mengirim berkas ke jaksa peneliti pada Jumat (28/6/2024) lalu dan kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah lengkap, maka kami akan segera menindaklanjuti ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Syarif.
Sumber: tirto
Artikel Terkait
Menjaga Gereja: Antara Kewajiban Negara dan Batasan Iman
Dino Patti Djalal Buka Suara: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Silent Minister di Kemlu
Ustaz Jazir Tutup Usia, Tinggalkan Cita-Cita Wakaf Produktif untuk Seluruh Masjid
Bencana di Sumatera: Ketika Alam Murka Akibat Ulah Manusia