Penangkapan pertama dilakukan terhadap Bebas Ginting, Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo. Ia diduga berperan sebagai otak di balik pembakaran tersebut dan memberikan imbalan kepada dua pelaku eksekutor masing-masing sebesar Rp1 juta.
"Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman," ungkap keterangan resmi dari Mapolda Sumut yang diterima Okezone, Senin (8/7/2024).
Selain Bebas Ginting, polisi juga mengamankan Pedoman alias Domanta, anggota AMPI Tanah Karo lainnya. Namun, berdasarkan keterangan, Pedoman tidak hadir saat perencanaan dan tertidur saat eksekusi berlangsung.
Dua pelaku eksekutor pembakaran, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, berperan menyiram rumah dan menyalakan api menggunakan 2 botol air mineral berisi solar dan pertalite. Sementara Rudi Apri Sembiring bertugas membeli minyak pertalite dan solar serta menjadi joki sepeda motor bagi pelaku utama.
"Keempat pelaku yang diamankan saat ini berada di Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan Bebas Ginting dan pihak lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan ini," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumatera Utara.
Artikel Terkait
BNPB Kosongkan Besuk Kobokan, Jalur Lahar Semeru Kembali Mengamuk
Nasib Pilu Dua Pemancing di Pantai Ciemas Berakhir di Ruang Visum
Gempa Dangkal Guncang Bandung, Enam Kali Getaran Terasa hingga Dini Hari
BGN Beberkan Fakta di Balik 41 Dapur Gratis Anak Politikus