"Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," ucap Rinto.
Sedangkan terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya usai keputusan pengadilan keluar.
Hal inilah menurutnya, karena terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak dapat dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun.
"Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”
“Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun, setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya," tandasnya pada Sabtu 6 Juli 2024.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Trump Bela Pangeran Saudi: Dia Tidak Tahu Apa-Apa Soal Khashoggi
Klaim Cinta Eksklusif Habib Bahar bin Smith Tuai Badai Kontroversi
Trump Gelar Jamuan Megah untuk Pangeran Saudi, Ronaldo hingga Elon Musk Hadir
M Bloc Space Berkibar Lagi: Era Baru Pusat Kreativitas Jakarta