Tujuh jam kemudian ditemukan satu jasad anak berusia 13 tahun bernama Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji lokasi pengamanan.
“Kita menyampaikan pengumuman 17 anggota kami yang akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau sidang pidana, nanti kelanjutannya. Kami sudah mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 anggota itu, 17 anggota diduga terbukti dan memenuhi unsur tetapi kita pastinya sedang mencari objeknya,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono usai pertemuan dengan Kompolnas, LBH Padang, KPAI, Komnas HAM, keluar korban serta saksi-saksi di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024).
Saat ini, kata Suharyono, dalam pertemuan tersebut, sudah menyampaikan apa yang anggotanya lakukan dan ancaman hukumannya, sekarang masih melakukan pemberkasan termasuk obyek korban 18 orang yang diamankan dan diperiksa di Polsek Kuranji.
“Kita hari ini menyuguhkan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan, kami benar-benar tidak mengasumsi memprediksi atau mengada-ada, tetapi kita menghadirkan semuanya secara terbuka transparan, semua saksi yang ditanya dan dijawab, diklasifikasikan dan seterusnya, nanti mohon waktu kelanjutannya pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Rapat kedua belah tersebut antara Polda Sumbar dan LBH Padang selaku kuasa hukum korban serta pihak terlibat seluruh unsur, menurutnya ini merupakan hal baru, seharusnya SP2 lidik dulu baru dilakukan. “Biasanya gelar seperti ini dilakukan menjelang menghentikan penyelidikan tapi, ini sekali lagi kami secara terbuka berdasarkan keterangan saksi, ahli dan saksi-saksi kunci kiranya menjadi lebih terang,” ujarnya.
17 orang anggota polisi yang diperlukan tersebut, belum dilakukan penahanan. Anggota tersebut diperiksa di ruang Paminal.
“Percayakan kepada kami, itu semua anggota kami, dan saat ini mereka ada di ruang paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya. 17 orang itu pelanggaran kode etik tidak sesuai dengan SOP dalam proses mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara Ketua Harian Kompolnas, Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto menjelaskan apa yang beredar di media, hasil pemeriksaan beberapa terbukti menyundut rokok, memukul dan menendang dan sebagainya itu sudah diakui.
“Hanya memang perlu tahap lanjutan, karena apa ketika ditanya siapa yang menyulut dan disundut ngomong saya tidak kenal namanya karena memakai pakaian preman, ini perlu didalami dengan pengenalan wajah, jadi ini ada beberapa tahap sampai pemberkasan selesai dan maju dalam sidang kode etik,” katanya.
Artikel Terkait
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran
Listyo Sigit Naikkan Komjen, Prof Ikrar Beberkan Strategi Politik di Balik Pengangkatan Ini