Menurutnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tersebut tak mengedepankan scientific crime investigation.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi; korban salah tangkap; dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," kata Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis, 20 Juni 2024.
Padahal, kata Listyo, scientific crime investigation sangat penting agar pengungkapan kasus bisa terang.
“Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime identification dalam pengungkapan perkara, dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan penyidik agar mampu memberi solusi dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan masyarakat, hindari penyidikan yang berlarut-larut sehingga timbul permasalahan baru yang bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga institusi," jelasnya.
Kapolri meminta agar jajarannya tidak buru-buru mengambil kesimpulan saat mengusut perkara. Dia turut meminta agar para ahli terkait untuk dilibatkan.
Artikel Terkait
Pemuda 19 Tahun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Susu Mekkah dan Boneka
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Perang terhadap Perundungan di Sekolah
Tanah Longsor Cilacap Tewaskan 20 Jiwa, Tiga Warga Masih Dicari
Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Diseret ke Ranah Hukum, Polda Bali Kerahkan Tim Khusus