Penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk check-in hotel dan praktik fotokopi, kembali menjadi perbincangan setelah munculnya informasi yang simpang siur di masyarakat. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar.
Teguh menegaskan bahwa e-KTP merupakan kartu identitas kependudukan yang sah dan tetap dapat digunakan dalam berbagai pelayanan publik maupun administrasi lain yang memerlukan verifikasi identitas. Menurutnya, dokumen ini menjadi alat resmi yang diakui negara untuk keperluan identifikasi diri, termasuk saat melakukan check-in di hotel atau mengurus dokumen lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan e-KTP el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya pada Selasa (12/5/2026).
Di sisi lain, Teguh juga memberikan penjelasan mengenai praktik fotokopi e-KTP yang sempat dianggap dilarang. Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya, fotokopi e-KTP masih diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal yang terpenting, kata dia, adalah aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi harus tetap dijaga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk memperkuat perlindungan data masyarakat, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama ini mencakup pemanfaatan data kependudukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi, seperti penggunaan card reader, web service, web portal, teknologi face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inovasi ini, menurut Teguh, terus dikembangkan agar sistem pelayanan berjalan lebih aman, tertib, dan terlindungi.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan, agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Ditjen Dukcapil juga mendorong agar proses verifikasi dan validasi data kependudukan ke depannya dapat dilakukan secara elektronik atau digital. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data fisik yang masih rentan terjadi.
Menutup pernyataannya, Teguh menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang sebelumnya kurang jelas sehingga menimbulkan beragam penafsiran yang tidak tepat di tengah masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus menyempurnakan sosialisasi agar publik tidak lagi kebingungan dalam memahami aturan penggunaan dokumen kependudukan.
Artikel Terkait
Pertemuan Perdana Mahfud MD dan Jokowi Usai Pilpres 2024, Bahas Kerinduan Masa Kabinet
MPR RI Minta Maaf atas Polemik LCC Empat Pilar di Kalbar, Nonaktifkan Juri dan MC
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS di Tengah Penguatan Dolar dan Lonjakan Harga Minyak
Tottenham Tertahan di Zona Bahaya Usai Imbang 1-1 Lawan Leeds, Gol Tel Berujung Petaka Penalti