Polarisasi Sosial-Politik Dinilai Mengancam Persatuan Bangsa, Publik Kecewa pada Penegakan Hukum

- Selasa, 12 Mei 2026 | 12:55 WIB
Polarisasi Sosial-Politik Dinilai Mengancam Persatuan Bangsa, Publik Kecewa pada Penegakan Hukum

Derajat polarisasi masyarakat dalam konteks sosial-politik telah mencapai tahap yang sangat memprihatinkan, tidak hanya karena intensitasnya yang kian meningkat, tetapi juga karena telah menggerogoti harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara. Fenomena ini menuntut perhatian serius dari seluruh komponen suprastruktur dan infrastruktur politik untuk bersama-sama mencari solusi.

Polarisasi masyarakat harus dimaknai sebagai benih yang senantiasa mengancam persatuan. Dari setiap celah keterbelahan sosial, selalu muncul potensi ketegangan dan gesekan antarkelompok. Pembiaran terhadap fakta ini sama artinya dengan mengeskalasi benih-benih persoalan sosial-politik yang, cepat atau lambat, akan mengganggu berbagai aspek kehidupan bersama, termasuk pembangunan.

Situasi ini semakin rumit karena keterbelahan sosial telah memasuki zona moral. Polarisasi di ranah ini ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok tertentu yang secara terbuka ingin membiarkan serta menutup-nutupi kejahatan dan pelanggaran etika. Mereka berhadapan langsung dengan kelompok lain yang konsisten menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih tajam ke bawah maupun ke atas.

Bersama kelompok independen, mereka terus menyuarakan urgensi menjaga kemurnian penegakan hukum. Kekecewaan publik terhadap moralitas hukum pun tak dapat ditutupi lagi. Contoh nyata adalah adanya terpidana yang sengaja tidak dieksekusi, bahkan dibiarkan bebas. Sebaliknya, dalam kasus lain, korban kejahatan yang melawan untuk membela diri justru dinyatakan bersalah dan dijadikan tersangka, seperti yang terjadi dalam kasus pembegalan di Lombok, Lampung, dan Serang.

Kecenderungan ini sudah menjadi tontonan publik dan kerap menjadi materi debat di berbagai komunitas. Akibatnya, muncul gambaran tentang adanya kelompok yang jahat dan zalim berhadapan dengan kelompok yang berjuang merawat moral demi kebaikan bersama. Jika dibiarkan, fenomena ini akan merobohkan persepsi tentang Indonesia sebagai negara hukum dan pada gilirannya merusak citra bangsa di mata internasional.

Banyak kalangan menilai bahwa polarisasi dalam satu-dua dekade terakhir merupakan residu dari pemilihan umum. Keterbelahan dukungan politik memicu disharmoni yang kemudian dieskalasi melalui penyebaran ujaran kebencian dan disinformasi di media sosial. Kebencian antarkelompok dan sikap permusuhan pun tak terhindarkan, sehingga derajat polarisasi sosial-politik kian parah.

Lebih dari itu, buah polarisasi telah menurunkan kepercayaan publik terhadap sejumlah institusi pemerintah akibat maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kelompok-kelompok kepentingan pun memanfaatkan situasi ini untuk membangun sentimen negatif terhadap lembaga negara, bahkan memunculkan tuntutan pembubaran DPR.

Namun, tidak ada yang salah dengan DPR sebagai institusi. Seperti kata pepatah, jika ada tikus di lumbung, tikusnyalah yang diusir, bukan lumbungnya yang dibakar. DPR merupakan bagian fundamental dari hierarki kelembagaan negara dengan fungsi legislasi. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 adalah presidensial yang demokratis, yang menerapkan prinsip check and balances antarinstitusi.

Membubarkan DPR sama artinya dengan mengubah tatanan negara dan menjadikan NKRI tanpa parlemen. Tindakan ini tidak hanya mengeliminasi institusi legislatif, tetapi juga meniadakan fungsi pengawasan antarinstitusi. Konsekuensi lainnya adalah kewajiban untuk melakukan amandemen konstitusi, sebuah kerja besar yang membutuhkan kesepakatan seluruh elemen bangsa.

Dalam konteks keterbelahan yang sudah berlangsung lama, perlu ditumbuhkan kesadaran bersama bahwa eskalasi polarisasi adalah ancaman nyata bagi persatuan. Menjadi kesalahan komunal jika fakta ini dibiarkan. Dari kesadaran itu, hendaknya tumbuh kehendak untuk menyudahi polarisasi, terutama dalam konteks sosial-politik.

Dorongan kepada seluruh komponen suprastruktur dan infrastruktur politik untuk mengambil inisiatif menjadi krusial. Suprastruktur politik, yang terdiri dari para elit di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, memiliki wewenang dan suara yang didengar publik. Sementara itu, infrastruktur politik seperti partai politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kepentingan dapat memberikan pengaruh pada kebijakan dan perilaku masyarakat.

Jika semua komponen ini bergerak dan bekerja bersama mereduksi polarisasi, hasilnya pasti signifikan. Kerja ini harus dimaknai sebagai upaya bersama mempererat kembali jiwa persatuan. Catatan sejarah tentang Sumpah Pemuda 1928 dan Piagam Jakarta Juni 1945 kiranya memberi inspirasi bahwa perbedaan adalah keniscayaan dan anugerah yang harus diterima dengan kompromi. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar