Ihram menjadi rukun pertama yang menandai dimulainya kesucian seorang Muslim dalam menunaikan ibadah haji dan umrah. Secara etimologis, kata Ihram berasal dari harama yang berarti mengharamkan, sehingga dalam praktiknya, ihram adalah niat untuk memulai rangkaian ibadah dengan mengharamkan hal-hal yang biasanya diperbolehkan namun dilarang selama masa tersebut.
Para ulama, termasuk yang tertuang dalam buku panduan haji Nahdlatul Ulama dan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, sepakat bahwa ihram bukan sekadar mengenakan pakaian putih tanpa jahitan bagi laki-laki. Lebih dari itu, ihram adalah niat yang diucapkan di dalam hati dan lisan saat berada di Miqat, yaitu batas waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa sebelum berihram, jemaah disunnahkan membersihkan diri dengan mandi besar, memotong kuku, merapikan kumis, serta menggunakan wewangian pada anggota tubuh, bukan pada pakaian ihram. Setelah niat diucapkan, maka berlakulah segala larangan ihram hingga jemaah melakukan Tahallul, yakni mencukur atau memotong rambut.
Setelah niat ihram di Miqat, terdapat batasan-batasan ketat yang harus dipatuhi agar ibadah sah dan tidak dikenakan denda atau Dam. Larangan-larangan ini terbagi ke dalam kategori umum dan khusus berdasarkan jenis kelamin.
Untuk laki-laki dan perempuan, larangan umum meliputi penggunaan wewangian pada pakaian maupun tubuh setelah berniat ihram. Jemaah juga dilarang memotong kuku, mencukur, atau mencabut rambut dan bulu dari bagian tubuh mana pun. Di samping itu, membunuh hewan buruan atau merusak pepohonan di Tanah Haram tidak diperkenankan. Perilaku dan syahwat pun diatur ketat: dilarang melakukan hubungan suami istri, bermesraan, akad nikah, berkata kotor, atau bertengkar.
Sementara itu, larangan khusus bagi laki-laki mencakup penggunaan pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh, seperti celana, kemeja, atau kaos kaki. Kepala tidak boleh ditutup dengan topi, peci, atau sorban yang menempel. Alas kaki yang menutup mata kaki juga dilarang digunakan.
Di sisi lain, perempuan memiliki larangan khusus berupa menutup wajah dengan cadar atau niqab serta menutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan.
Baik Muhammadiyah maupun NU sepakat bahwa kepatuhan terhadap aturan ihram merupakan bentuk penyerahan diri total kepada Allah SWT. Dengan menanggalkan pakaian duniawi dan menghindari larangan-larangan tersebut, jemaah diajak kembali pada fitrah kesetaraan dan kesederhanaan.
Memahami detail larangan ini menjadi penting bagi jemaah asal Indonesia agar ibadah yang dijalankan berkualitas dan sesuai syariat. Niat harus sudah mantap di Miqat, dan lisan serta perbuatan harus dijaga hingga seluruh prosesi ibadah selesai.
Artikel Terkait
Puan Desak Antisipasi Judi Online Usai Penggerebekan Markas di Jakarta Barat
Inspeksi Mendadak KSP Temukan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jakbar Kotor dan Tak Layak, Dudung Ancam Tutup
KIBI Dorong Penguatan Ilmu Biomedik demi Wujudkan Layanan Kesehatan Presisi di Indonesia
Bocah Perempuan Jadi Korban Penjambretan Ponsel di Lubang Buaya, Pelaku Terekam Kamera