Inspeksi mendadak yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, ke dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta Barat pada Selasa pagi, 12 Mei 2026, membuahkan temuan yang mengkhawatirkan. Dalam peninjauan ke lokasi yang berada di kawasan Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan itu, Dudung mendapati sejumlah pelanggaran serius terkait kebersihan dan standar kesehatan pangan.
Kondisi yang dinilai tidak sesuai standar itu meliputi area dapur yang kotor, keberadaan belatung, pallet yang tidak memenuhi syarat sehat, tempat pencucian yang tidak layak, serta ruangan dapur yang panas. Lebih dari itu, area dapur kering, penyimpanan basah, dan gudang kering masih tercampur menjadi satu, mengindikasikan lemahnya sistem pengelolaan di unit pelayanan gizi tersebut.
Menurut Dudung, prinsip dasar dalam pengelolaan dapur makanan adalah pemisahan yang tegas antara area kotor dan area bersih. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa dapur SPPG yang tidak memenuhi standar harus segera diperbaiki dalam waktu dekat.
“Kalau tidak bisa diperbaiki dalam waktu dekat, segera ditutup saja. Saya sampaikan ke BGN,” ujar Dudung dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Kantor Staf Presiden, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, Dudung menyatakan bahwa Kantor Staf Presiden telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional dan Wakil Kepala BGN untuk menindaklanjuti temuan di lapangan. Ia mendorong agar dapur SPPG yang tidak memenuhi standar segera disuspen atau dihentikan sementara operasionalnya.
“Yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN. Setelah saya melihat langsung kondisi di lapangan, kita dorong kepada Kepala BGN agar dapur yang tidak memenuhi standar disuspen saja,” katanya.
Dudung menekankan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memenuhi gizi anak-anak Indonesia dan menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Pelaksanaannya, menurut dia, tidak boleh hanya mengejar target jumlah makanan, tetapi harus memastikan nilai gizi dan kesehatan penerima manfaat terjamin secara ketat.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Terbitkan Edaran, Perhitungan Kerugian Negara Tak Lagi Eksklusif Milik BPK
Gubernur Pramoni Evaluasi Pemilahan Sampah Setiap Dua Pekan, Bantargebang Hanya Terima Sisa Residu Mulai Agustus 2026
Polisi Tangkap Pria Pembakar Rumah Warga di Matraman, Pelaku Akui Dapat Bisikan untuk Beraksi Lagi
Kemendikdasmen Susun Peta Redistribusi Guru untuk Atasi Kekurangan 498 Ribu Tenaga Pendidik