Polresta Bogor Kota Ungkap 82 Kasus Narkoba, Amankan 65 Pengedar dan Selamatkan 385 Ribu Jiwa

- Selasa, 12 Mei 2026 | 13:50 WIB
Polresta Bogor Kota Ungkap 82 Kasus Narkoba, Amankan 65 Pengedar dan Selamatkan 385 Ribu Jiwa

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 65 orang pengedar sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu-sabu, 76.257 butir Obat Keras Tertentu (OKT), serta 25 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengungkapkan bahwa dari total 82 laporan polisi yang ditangani, seluruh tersangka yang ditahan berperan sebagai pengedar. “Yang kita amankan ini memiliki peran masing-masing, ada pengedar, ada pengguna. Untuk yang kita tahan ini semuanya pengedar, 65 orang,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Mei 2026.

Para pelaku diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Bogor. Selain sabu-sabu dan OKT, polisi juga menyita tembakau sintetis seberat 1,5 kilogram, biang sintetis atau bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 290,81 gram, serta psikotropika sebanyak 536 butir. “Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu-sabu sebanyak 1.601,38 gram, tembakau sintetis 1.593,4 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 76.257 butir,” beber Jupri.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mencatat sebanyak 385.487 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk peredaran narkoba. Kerugian negara yang berhasil dimitigasi diperkirakan mencapai Rp5 miliar. “Kami secara kolektif telah menyelamatkan kurang lebih 385.487 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama kemajuan bangsa,” kata Jupri.

Sementara itu, dalam upaya pencegahan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Denpom TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai. Langkah ini diambil mengingat tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan warga negara asing. “Karena tidak menutup pelaku adalah WNA,” imbuh Jupri.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar