Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Kasus Judi dan Pornografi di Aplikasi HOT51

- Jumat, 26 Juni 2026 | 23:30 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Korporasi sebagai Tersangka Kasus Judi dan Pornografi di Aplikasi HOT51

Polda Metro Jaya menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian, pornografi, dan pencucian uang (TPPU) yang beroperasi melalui aplikasi HOT51. Kelima perusahaan itu adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Pengungkapan ini menjadi babak baru dalam pemberantasan praktik kejahatan siber yang selama ini bersembunyi di balik sistem perbankan nasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa sindikat ini diduga memanfaatkan berbagai saluran perbankan untuk menyamarkan transaksi dan meraup keuntungan dari aktivitas ilegal. Dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026), ia menjelaskan modus operandi yang digunakan.

"Sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa Virtual Account Bank BNI yang dikelola oleh Payment Gateway PT PDN, Virtual Account Bank BRI dari PT HSR, serta Rekening Perusahaan yaitu rekening BCA atas nama PT KAJP," kata Iman.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik mengembangkan penyelidikan dengan pendekatan penyidikan terhadap korporasi. Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran transaksi keuangan, mengidentifikasi struktur kepemilikan manfaat (beneficial owner), serta memverifikasi keterkaitan sejumlah entitas yang diduga terlibat.

"Melalui serangkaian pendalaman aliran dana dan verifikasi legalitas perseroan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina," ujar Iman.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diduga merekrut sekaligus membiayai warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang (shell company) fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana pencucian uang, termasuk untuk membuka rekening bank yang menjadi penampung dana hasil deposit perjudian.

Penyidik juga menemukan sindikat tersebut mengelola perputaran dana gelap dengan total nilai mencapai Rp 559,8 miliar melalui sejumlah perusahaan mitra yang berperan sebagai payment gateway. Rincian dana yang dikelola oleh masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:

PT IDI tercatat mengelola dana sebesar Rp 167.820.867.647, PT MDS sebesar Rp 68.205.620.001, dan PT CDS sebesar Rp 26.359.400.480. Selain itu, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account. Penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai senilai Rp 14,9 miliar, 33 akta korporasi, dan 28 barang bukti elektronik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags