Seorang perempuan berinisial SLK (42) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti menipu seorang nenek dengan modus investasi dana talangan fiktif. SLK yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan outsourcing sebuah bank di Kota Bekasi ini memanfaatkan seragam dinasnya untuk meyakinkan korban.
Peristiwa penipuan ini berlangsung sejak Oktober 2021. Korban, seorang nenek berinisial HKS (73), diketahui memiliki sejumlah dana dan berniat membuka polis asuransi resmi. Mendengar hal itu, SLK yang saat itu masih bertugas di bank menawarkan program pribadi berupa pinjaman dana talangan untuk nasabah lain. Ia menjanjikan keuntungan atau fee sebesar 10 persen yang akan cair dalam waktu satu hingga tiga bulan.
"Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbul lah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp 1.020.000.000," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (26/6/2026).
Namun, setelah jatuh tempo, uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Hasil penyidikan mendalam Satreskrim mengungkap bahwa pihak perbankan sama sekali tidak memiliki program dana talangan seperti yang ditawarkan SLK. Aksi ini dilakukan murni di luar sepengetahuan kedinasan.
Dari pengakuan tersangka, seluruh uang miliaran rupiah milik korban telah habis digunakan. SLK mengaku memakai dana tersebut untuk menutup utang pribadinya dengan sistem gali lubang tutup lubang, serta membiayai kebutuhan sehari-hari seperti sewa kontrakan dan biaya sekolah anaknya.
"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi yang di luar batas kewajaran atau di atas rata-rata. Pastikan selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi oknum karyawan jika ingin berinvestasi," kata Kapolres.
Setelah aksi penipuannya terbongkar oleh pimpinan bank, SLK langsung dipecat dari pekerjaannya. Kini ia ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bundel rekening koran dari berbagai bank serta cetakan percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka SLK dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 4 tahun.
Artikel Terkait
Ketua Komisi XI DPR Pastikan Besaran Dana Transfer ke Daerah di APBN 2027 Belum Final
BPDP Dorong Sektor Perkebunan Berkelanjutan Lewat Dialog Fiskal di Jakarta Fiscal Forum 2026
Raja Charles III Puji Kepemimpinan Prabowo soal Lingkungan di London Climate Action Week
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang yang Kabur ke Lampung