Polres Bekasi Kota Bongkar Peredaran Sinte, Dua Pelaku Ditangkap

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:10 WIB
Polres Bekasi Kota Bongkar Peredaran Sinte, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, yang lebih dikenal dengan sebutan sinte. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditangkap dan sejumlah barang bukti disita.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap sebuah akun Instagram yang diduga menjual sinte. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan adanya transaksi dan alamat pengiriman yang kemudian menjadi petunjuk penting.

"Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba," ujar Untung dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Pada Kamis (6/8) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpinnya bergerak ke Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di lokasi itu, seorang perempuan berinisial MRS berhasil diamankan. Dari tangannya, polisi menyita satu unit ponsel dan buku rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

"Berdasarkan pengembangan tersebut, pada pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MRS, dari tangan tersangka disita 1 unit HP dan buku rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi," tuturnya.

Dari hasil interogasi, MRS mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Sementara itu, orang yang memproduksi dan memasok sinte adalah seorang pria berinisial RR. Pengembangan pun dilakukan dan sekitar pukul 03.30 WIB, RR ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Melati Jatimulya, Bekasi.

RR mengaku telah kecanduan narkotika sejak 2024, awalnya menggunakan sabu. Namun, sejak 2025, ia beralih ke sinte yang selalu dibelinya melalui Instagram. Barang haram itu biasa ia konsumsi di kontrakan.

Dalam tiga bulan terakhir, RR melihat cara membuat sinte dari akun Instagram yang sama. Ia pun tertarik untuk memproduksi dan menjualnya demi keuntungan. Dengan modal Rp 7 juta, RR membeli sejumlah peralatan untuk produksi sinte.

"Saat mengamankan RR, tim menyita barang bukti berupa 1 bungkus besar tembakau sintetis bruto 424,70 gram dan 4 bungkus kecil bruto 16,40 gram, 1 bungkus tembakau biasa," jelas Untung.

Polisi juga menyita alat-alat produksi, seperti dua timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pak plastik klip, serta dua unit ponsel iPhone yang digunakan untuk transaksi.

RR mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan sinte sejak Maret 2026 melalui akun Instagram. Atas perbuatannya, MRS dan RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Untung.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags