PKS Hormati Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR, Ini Isinya

- Minggu, 02 November 2025 | 20:25 WIB
PKS Hormati Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR, Ini Isinya

PKS Hormati Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Presiden PKS, Almuzammil Yusuf, menegaskan bahwa putusan MK bersifat mutlak dan mengikat.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Minggu (2/11/2025), Muzammil menekankan sifat final putusan MK. "Putusan MK ini secara konstitusional adalah final and binding. Mau tidak mau, suka tidak suka, itu bersifat final dan mengikat," jelasnya.

Lebih lanjut, Muzammil menegaskan komitmen PKS untuk selalu terikat pada konstitusi. Posisi partai ini adalah menghormati putusan tersebut sepenuhnya. "Kita perlu menghormati itu. Penyikapan dari pimpinan DPR akan kita tunggu, namun bagi PKS, kami menghormati putusan MK karena sifatnya yang konstitusional," tambahnya.

Menanggapi beragam wacana publik pasca-putusan, Muzammil menyatakan hal tersebut merupakan dinamika normal dalam negara demokrasi. "Adanya wacana publik dan berbagai pendapat adalah hal yang biasa dalam demokrasi kita," tutupnya.

Isi Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan di DPR

MK telah mengabulkan gugatan yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR, mulai dari keanggotaan hingga tingkat pimpinan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Kamis (30/10).

Perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. MK menegaskan bahwa setiap AKD termasuk Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga harus memastikan adanya keterwakilan perempuan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar